Friday, October 30, 2026
HomeFinanceResmi! Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028

Resmi! Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028

Resmi! Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028

ZIAPMENANG.COM, MAKASSAR — Pemerintah Indonesia secara resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2028. Keputusan krusial ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman di Makassar, Minggu (25/10/2026), menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menanggapi banyaknya aspirasi dari pelaku usaha di seluruh negeri. Penundaan ini memberikan masa transisi tambahan selama dua tahun dari tenggat waktu semula yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026, mengingat belum optimalnya pencapaian target sertifikasi di kalangan UMKM.

Maman Abdurahman menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima berbagai masukan dan keluhan dari para pelaku UMKM. Aspirasi tersebut umumnya berkaitan dengan proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya yang dianggap memberatkan operasional usaha mereka. Banyak UMKM merasa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat di tengah upaya pemulihan ekonomi dan keterbatasan kapasitas administratif.

“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026. Tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,”

— Maman Abdurahman, Menteri UMKM, Minggu (25/10/2026)

Keputusan ini mencerminkan sikap pemerintah yang mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, terutama para pelaku usaha kecil yang merasa terbebani oleh tenggat waktu yang terlalu ketat. Pemerintah menilai bahwa banyak usaha kecil belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga penundaan dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan masa transisi yang memadai.

Meski ada penundaan, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah sekadar program kerja pemerintahan saat ini, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang ini kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah. Namun, Presiden Prabowo memahami realitas di lapangan bahwa banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, sehingga kelonggaran waktu diberikan hingga 2028.

Sebelum: Kewajiban sertifikasi halal UMKM berakhir pada 18 Oktober 2026.

Sesudah: Kewajiban sertifikasi halal UMKM diperpanjang hingga 2028.

Selama masa penundaan ini, pemerintah berencana untuk terus mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM. Harapannya, solusi yang tepat dapat ditemukan agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Penundaan ini krusial untuk menjaga stabilitas sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional agar tetap bisa beroperasi tanpa terhambat regulasi administratif yang belum sepenuhnya tersosialisasi di tingkat akar rumput.

Tantangan dan Dukungan bagi UMKM

Bagi banyak pelaku usaha kecil, proses sertifikasi halal seringkali dianggap sebagai tantangan administratif yang cukup rumit. Meskipun pemerintah telah menyediakan jalur self-declare atau pernyataan mandiri bagi usaha mikro dan kecil yang produknya memiliki tingkat risiko rendah, tantangan di lapangan masih cukup besar. Banyak pelaku usaha yang masih terkendala dalam memahami alur pendaftaran, pemenuhan dokumen, hingga pemahaman mendalam mengenai standar keamanan bahan baku yang digunakan. Dengan adanya waktu tambahan, pemerintah berharap ekosistem pendampingan dapat berjalan lebih optimal sehingga tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.

Selain masalah teknis, faktor geografis juga menjadi pertimbangan penting. Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan sebaran UMKM yang merata di berbagai pelosok daerah. Menjangkau pelaku usaha di wilayah terpencil memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. Penundaan hingga 2028 memberikan kesempatan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperluas jangkauan layanan mereka ke seluruh pelosok tanah air. Hal ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif berperan dalam memfasilitasi pelaku usaha di wilayah masing-masing agar bisa segera mendapatkan sertifikasi halal.

  • Penundaan ini didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto setelah menerima aspirasi UMKM.
  • Banyak UMKM belum memenuhi target sertifikasi halal yang ditetapkan sebelumnya.
  • Kendala utama bagi UMKM adalah proses administrasi dan pemenuhan standar yang dianggap memberatkan.

Sektor produk makanan dan minuman menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan ini. Mengingat sebagian besar UMKM di Indonesia bergerak di bidang kuliner, kepastian hukum mengenai status halal produk mereka sangat penting untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang signifikan di mata konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim. Oleh karena itu, pemerintah tetap mendorong agar pelaku usaha tidak menunda proses pengurusan sertifikasi meski batas waktunya telah diundur.

Dalam beberapa bulan terakhir, banyak asosiasi UMKM menyuarakan kekhawatiran mengenai kesiapan anggota mereka. Mereka mengapresiasi keputusan pemerintah yang dianggap sangat bijak. Dengan adanya perpanjangan waktu, para pelaku usaha kini memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola produksi, memastikan bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar halal, dan mengurus perizinan lainnya yang menjadi syarat utama. Pemerintah juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan kualitas produk nasional.

Pemerintah akan mencari “mekanisme jalan tengah” untuk menyelaraskan kewajiban hukum dengan realitas kemampuan UMKM.

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini bertujuan meringankan beban biaya yang kerap menjadi batu sandungan bagi UMKM.

“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun,”

— Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH

Pemerintah telah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal. Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar beban biaya sertifikasi tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sehati 2026.

Selama masa transisi menuju 2028, pemerintah berencana untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif. Program-program pendampingan akan ditingkatkan kualitasnya, dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas bisnis. Harapannya, ketika tenggat waktu 2028 tiba, sebagian besar UMKM di Indonesia sudah tidak lagi merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Proses ini akan menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam melakukan formalisasi sektor informal di Indonesia agar lebih berdaya saing di masa depan.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan regulasi dengan kenyataan di lapangan. Seringkali, kebijakan yang disusun di tingkat pusat memerlukan waktu lebih lama untuk diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Penundaan ini menjadi ruang untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas proses sertifikasi yang telah berjalan selama ini. Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan perbaikan pada sistem pendaftaran, mempercepat proses verifikasi oleh auditor halal, dan memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan memang menjamin kualitas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.

Entitas Pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, Menteri UMKM Maman Abdurahman, BPJPH
Kebijakan Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM
Tenggat Lama 18 Oktober 2026
Tenggat Baru 2028
Program Pendukung Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026

Secara keseluruhan, penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK hingga 2028 adalah keputusan pragmatis yang mengedepankan keberlanjutan ekonomi. Pemerintah tetap berkomitmen pada visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, namun dengan pendekatan yang lebih inklusif dan manusiawi. Bagi pelaku UMKM, waktu ke depan adalah kesempatan emas untuk mempersiapkan diri, meningkatkan standar produk, dan memperkuat posisi mereka di pasar yang semakin kompetitif. Kebijakan ini memastikan bahwa transisi menuju ekosistem halal nasional berjalan dengan cara yang lebih tertib dan terencana, tanpa meninggalkan mereka yang paling membutuhkan dukungan negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments