Monday, November 2, 2026
HomeFinanceOJK Rinci Sanksi Administratif Pasar Modal hingga Oktober 2026

OJK Rinci Sanksi Administratif Pasar Modal hingga Oktober 2026

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis data penegakan hukum di pasar modal sepanjang tahun 2026, dengan menjatuhkan sanksi administratif hingga denda bernilai jumbo kepada berbagai entitas dan individu yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas dalam menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor melalui penerapan prinsip una via, yakni penyelesaian perkara melalui satu jalur hukum yang terintegrasi, yang diumumkan secara transparan pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam laporan tersebut, OJK merinci berbagai pelanggaran yang terjadi, mulai dari manipulasi perdagangan saham, praktik perdagangan orang dalam, hingga pelanggaran kewajiban administratif. Salah satu sorotan utama adalah denda sebesar Rp1,5 triliun yang dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis OJK dalam menutup celah bagi praktik-praktik yang merugikan ekosistem pasar modal Indonesia.

OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif dan denda dengan nilai akumulatif mencapai Rp2,52 triliun hingga pertengahan Oktober 2026.

Kasus DSSA yang menjadi perhatian publik mencakup periode perdagangan dari Januari 2024 hingga 3 Februari 2026. Selain sanksi korporasi, OJK juga menyasar pelaku di sektor sekuritas. Sebanyak delapan perusahaan efek dikenakan denda dengan total Rp1,4 miliar, sementara delapan tenaga pemasar atau sales dari perusahaan tersebut menerima peringatan tertulis. Dalam kasus yang sama, RHB Sekuritas Indonesia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta, dengan seluruh keputusan sanksi ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Selain kasus DSSA, OJK turut menindak pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Anbo Holdings Ltd dikenakan denda Rp500 miliar dalam kasus BREN, sementara Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar terkait saham CUAN. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Direktur Henan Putihrai, Jurgantara Usman, selama tiga bulan karena dinilai terlibat dalam pelanggaran prosedur.

Una via — prinsip hukum yang memastikan penanganan pelanggaran pasar modal dilakukan secara terintegrasi melalui satu jalur, baik administratif maupun pidana.

Tindakan korektif OJK juga menyasar sejumlah investor perorangan dan emiten lainnya. Belvin Tannadi, misalnya, dijatuhi denda Rp5,35 miliar atas keterlibatannya dalam tiga kasus perdagangan saham, yakni AYLS, FILM, dan BSML pada periode 2021–2022. Sementara itu, kasus PT MD Pictures Tbk (FILM) melibatkan denda masing-masing Rp5 miliar bagi Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada emiten lainnya seperti SHID, IMPC, dan KIOS dengan nominal denda yang bervariasi.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, memberikan perlindungan kepada investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.”

— Otoritas Jasa Keuangan

Dalam operasionalnya, OJK kini semakin mengandalkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memantau pergerakan transaksi yang dianggap tidak wajar secara real-time. Pendekatan ini memungkinkan otoritas untuk mendeteksi anomali harga saham lebih dini sebelum kerugian meluas di kalangan investor ritel. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyidikan juga terus dilakukan agar mampu mengimbangi kompleksitas modus kejahatan keuangan di era digital.

  • Penerapan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan prinsip kehati-hatian.
  • Penegakan hukum menyasar emiten, perusahaan efek, hingga pihak perorangan yang melanggar aturan.
  • Transparansi data sanksi bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor di pasar modal.

Terkait pelanggaran administratif, OJK menyoroti beberapa pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin resmi. Misalnya, pada kasus PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), dua individu yakni David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima peringatan tertulis karena menjalankan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin yang sah sesuai Pasal 34 ayat (1) UU Pasar Modal. OJK menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap pasar.

“Penegakan hukum yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghambat pertumbuhan pasar, melainkan justru untuk memastikan bahwa pertumbuhan yang terjadi adalah pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan.”

— Otoritas Jasa Keuangan

Di masa mendatang, OJK berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penunjang pasar modal serta aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini dinilai krusial agar ekosistem pasar modal Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik bagi investor domestik maupun asing. Dengan infrastruktur hukum yang semakin kokoh, otoritas optimistis pasar modal dapat terus berperan sebagai pilar utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments