Monday, November 2, 2026
HomeNewsRUU Perampasan Aset Sasar Pelaku Investasi & Arisan Bodong

RUU Perampasan Aset Sasar Pelaku Investasi & Arisan Bodong

ZIAPMENANG.COM, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tengah mematangkan draf regulasi yang dirancang khusus untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi, termasuk mereka yang terlibat dalam praktik investasi bodong, asuransi ilegal, arisan fiktif, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Langkah strategis ini ditempuh oleh DPR RI guna memberikan efek jera yang nyata sekaligus memulihkan kerugian finansial yang selama ini diderita masyarakat luas, Sabtu (31/10/2026).

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa urgensi dari aturan ini terletak pada kemampuannya untuk memotong rantai keuntungan yang selama ini masih bisa dinikmati oleh para pelaku pidana meski mereka telah mendekam di penjara. Dalam pembahasannya, Panja melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga penegak hukum, untuk memastikan bahwa mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa harus selalu menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap.

  • RUU Perampasan Aset membidik pelaku investasi bodong, arisan ilegal, dan penipuan travel ibadah.
  • Negara diberikan wewenang untuk menyita aset pelaku demi memulihkan kerugian korban.
  • Mekanisme perampasan dirancang untuk menindak harta hasil kejahatan meski pelaku belum divonis pidana.

Soedeson menyoroti bahwa selama ini penegakan hukum sering kali menemui jalan buntu karena aset hasil kejahatan telah disembunyikan, diatasnamakan pihak lain, atau dicuci melalui instrumen keuangan yang rumit. Kasus-kasus besar seperti investasi berkedok binary option hingga robot trading yang marak belakangan ini menjadi bukti nyata perlunya instrumen hukum yang lebih agresif. Menurutnya, tanpa adanya aturan ini, negara hanya mampu menghukum badan pelaku tanpa bisa mengembalikan hak-hak para korban yang telah kehilangan harta bendanya.

“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan.”

— Soedeson Tandra

Lebih lanjut, Panja juga mempertimbangkan klausul yang memungkinkan penyitaan aset lain milik pelaku yang tidak secara langsung berasal dari tindak pidana, apabila nilai aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian korban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas kerusakan ekonomi yang ditimbulkannya. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi terobosan hukum yang mampu mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah dan haji yang kerap meninggalkan jemaah dalam kondisi telantar.

Terkait mekanisme teknis, Soedeson menjelaskan bahwa RUU ini akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun dengan kewenangan yang lebih luas. DPR menargetkan draf final segera didiskusikan dengan pemerintah agar regulasi ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberantas kejahatan ekonomi hingga ke akarnya.RUU Perampasan Aset Sasar Pelaku Investasi & Arisan Bodong

RUU Perampasan Aset menjadi krusial karena selama ini banyak pelaku kejahatan ekonomi yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya meski telah menjalani hukuman penjara.

Dalam prosesnya, Panja juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan perampasan aset direncanakan akan melalui proses pengadilan yang transparan, di mana pemilik aset tetap memiliki hak untuk membuktikan bahwa harta mereka diperoleh dengan cara yang sah. Hal ini menjadi komitmen legislator untuk menjaga agar regulasi tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong.”

— Soedeson Tandra

Dukungan terhadap perluasan cakupan RUU ini terus mengalir dari berbagai kalangan yang berharap negara dapat hadir lebih kuat di tengah maraknya fenomena penipuan keuangan berbasis digital. Dengan adanya aturan ini, setiap rupiah hasil kejahatan yang terdeteksi nantinya akan dapat dibekukan dan dirampas untuk kepentingan publik. Publik kini menanti ketegasan nyata para wakil rakyat di Senayan untuk segera membawa draf ini ke Rapat Paripurna dalam periode sidang mendatang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments